Sekretariat
<p> <span style="background-color: lime;"><span style="font-size: 14px;"><span style="font-family: Verdana, Geneva, sans-serif;">Sekretaris mempunyai tugas :</span></span></span></p> <ol> <li> merencanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas kesekretariatan yang meliputi urusan perencanaan,keuangan, umum, kepegawaian, perlengkapan, barang milik daerah dan pelaporan;</li> <li> menyusun rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan rencana kerja dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> <span style="display: none;">  </span> mengkoordinasikan bidang-bidang dan para Sub Bagian dalam merumuskan program kerja dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> melaksanakan koordinasi antar instansi/lembaga terkait melalui kepala Dinasuntuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> menyusun dan merumuskan langkah–langkah operasional ketatausahaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> mengkoordinasikan penyusunan kebutuhan anggaran  Dinas dengan masing-masing bidang ;</li> <li> menyelenggarakan pengelolaan administrasi perkantoran dan memberikan pelayanan pembinaan administrasi umum;</li> <li> mengkoordinasikan penyusunan kebutuhan sarana prasarana dan kebutuhan rumah tangga Dinas;</li> <li> mengkoordinasikan penyusunan dokumen-dokumen perencanaan, capaian kinerja dan laporan pengelolaan barang milik daerah, laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai kebtuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> mengevaluasi dan memonitoring pencapaian target-target kinerja dan anggaran;</li> <li> mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana;</li> <li> melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, kerumahtanggaan dan kehumasan;</li> <li> mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;</li> <li> mengkoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur;</li> <li> memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya baik lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;</li> <li> melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> melaporkan  pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan</li> <li> melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.</li> </ol>
12 Nov 2020