Bidang Produksi Dan Sarana

Bidang  Produksi dan Sarana mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mengkoordinasikan para kepala seksi dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengkoordinasikan  dengan bidang lainnya dalam hal  dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya;
  6. merencanakan pedoman pengelolaan  sarana dan prasarana di bidang perikanan;
  7. mengkoordinasikan perumusan kebijakan pembangunan, pengadaan, penyaluran, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perikanan ;
  8. mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan pengembangan dan pengendalian pembenihan ikan;
  9. mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan pengembangan dan pengendalian penangkapan ikan dilaut dan perairan umum;
  10. mengkoordinasikan penyusunan pedoman bimbingan/penyuluhan penerapan pola produksi perikanan;
  11. mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan operasional pengawasan serta pengendalian hama dan penyakit ikan;
  12. mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
  13. memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan sesuai dibidang  tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. melakukan  penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi  kerja  bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;
  16. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.