Bidang Produksi Dan Sarana
Bidang Produksi dan Sarana mempunyai tugas :
-
menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
mengkoordinasikan para kepala seksi dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
mengkoordinasikan dengan bidang lainnya dalam hal dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya;
-
merencanakan pedoman pengelolaan sarana dan prasarana di bidang perikanan;
-
mengkoordinasikan perumusan kebijakan pembangunan, pengadaan, penyaluran, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perikanan ;
-
mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan pengembangan dan pengendalian pembenihan ikan;
-
mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan pengembangan dan pengendalian penangkapan ikan dilaut dan perairan umum;
-
mengkoordinasikan penyusunan pedoman bimbingan/penyuluhan penerapan pola produksi perikanan;
-
mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan operasional pengawasan serta pengendalian hama dan penyakit ikan;
-
mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
-
memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan sesuai dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;
-
melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan
-
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.