Bidang Perencanaan Dan Pengembangan

Bidang  Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mengkoordinasikan para kepala seksi dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengkoordinasikan  dengan bidang lainnya dalam hal  dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya;
  6. merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas perencanaan, penyusunan program kerja, penyusunan rencana kerja, penyusunan anggaran, memverifikasi usulan rencana kerja anggaran, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pengolahan data dan penyusunan laporan kinerja serta  capaian program/kegiatanaian evaluasi ;
  7. merencanakan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan RTRW dan penyediaan data informasi pengelolaan pembudi daya ikan;
  8. mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
  9. memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan sesuai dibidang  tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. melakukan  penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi  kerja  bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;
  12. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.