Bidang Pemberdayaan dan Usaha Perikanan mempunyai tugas :
menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengkoordinasikan para kepala seksi dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengkoordinasikan dengan bidang lainnya dalam hal dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya;
mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan pengawasan kepada pelaku usaha pengolahan dalam rangka penerapan teknologi pengolahan dan sertifikasi untuk meningkatkan mutu hasil perikanan;
menyusun pedoman usaha pengolahan pemasaran dan daya saing;
mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan pengembangan pemasaran hasil meliputi analisa pasar, pemantauan dan penyebaran informasi pasar serta promosi pemasaran hasil perikanan;
mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan terhadap pelaku usaha perikanan;
mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan penerapan pola kerjasama /kemitraan usaha perikanan;
mengkoordinasikan perencanaan tata ruang pengelolaan dan pemberdayaan pesisir;
mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan serta penerapan teknologi pengelolaan dan pemberdayaan pesisir;
mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan potensi kelembagaan dan sumberdaya perikanan;
mengkoordinasikan penyelenggaraan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan teknis kelembagan dan sumberdaya perikanan;
mengkoordinasian penyelenggaraan pembinaan dan lomba kelompok usaha perikanan;
mengkoordinasikan kegiatan fungsional di bidang perikanan;
mengkoordinasikan peyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penangkapan ikan di perairan umum;
mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan sesuai dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;
melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.