Bidang Pemberdayaan Dan Usaha Perikanan

Bidang  Pemberdayaan dan Usaha Perikanan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mengkoordinasikan para kepala seksi dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengkoordinasikan  dengan bidang lainnya dalam hal  dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan pengawasan kepada pelaku usaha pengolahan dalam rangka penerapan teknologi pengolahan dan sertifikasi untuk meningkatkan mutu hasil perikanan;
  7. menyusun pedoman usaha pengolahan pemasaran dan daya saing;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan pengembangan pemasaran hasil meliputi analisa pasar, pemantauan dan penyebaran informasi pasar serta promosi pemasaran hasil perikanan;
  9. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan terhadap pelaku usaha perikanan;
  10. mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan penerapan pola kerjasama /kemitraan usaha perikanan;
  11. mengkoordinasikan perencanaan tata ruang pengelolaan  dan pemberdayaan pesisir;
  12. mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan serta penerapan teknologi pengelolaan dan pemberdayaan pesisir;
  13. mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan potensi kelembagaan dan sumberdaya perikanan;
  14. mengkoordinasikan penyelenggaraan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan teknis kelembagan dan sumberdaya perikanan;
  15. mengkoordinasian penyelenggaraan  pembinaan dan lomba kelompok usaha perikanan;
  16. mengkoordinasikan kegiatan fungsional di bidang perikanan;
  17. mengkoordinasikan peyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penangkapan ikan di perairan umum;
  18. mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
  19. memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan sesuai dibidang  tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  20. melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  21. melakukan  penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi  kerja  bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;
  22. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  23. melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan
  24. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.