Bidang Pemberdayaan Dan Usaha Perikanan
<h3 style="color: blue;"> <span style="font-size: 14px;"><span style="font-family: Georgia, serif;">Bidang  Pemberdayaan dan Usaha Perikanan mempunyai tugas :</span></span></h3> <ol> <li> menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> mengkoordinasikan para kepala seksi dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> mengkoordinasikan  dengan bidang lainnya dalam hal  dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya;</li> <li> mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan pengawasan kepada pelaku usaha pengolahan dalam rangka penerapan teknologi pengolahan dan sertifikasi untuk meningkatkan mutu hasil perikanan;</li> <li> menyusun pedoman usaha pengolahan pemasaran dan daya saing;</li> <li> mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan pengembangan pemasaran hasil meliputi analisa pasar, pemantauan dan penyebaran informasi pasar serta promosi pemasaran hasil perikanan;</li> <li> mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan terhadap pelaku usaha perikanan;</li> <li> mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan penerapan pola kerjasama /kemitraan usaha perikanan;</li> <li> mengkoordinasikan perencanaan tata ruang pengelolaan  dan pemberdayaan pesisir;</li> <li> mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan serta penerapan teknologi pengelolaan dan pemberdayaan pesisir;</li> <li> mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan potensi kelembagaan dan sumberdaya perikanan;</li> <li> mengkoordinasikan penyelenggaraan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan teknis kelembagan dan sumberdaya perikanan;</li> <li> mengkoordinasian penyelenggaraan  pembinaan dan lomba kelompok usaha perikanan;</li> <li> mengkoordinasikan kegiatan fungsional di bidang perikanan;</li> <li> mengkoordinasikan peyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penangkapan ikan di perairan umum;</li> <li> mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;</li> <li> memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan sesuai dibidang  tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> melakukan  penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi  kerja  bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;</li> <li> melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li> melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan</li> <li> melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.</li> </ol>
12 Nov 2020